Tindaklanjuti Maraknya Tambang Emas Ilegal, Polres Pasbar Bentuk Timsus

Ada tim penegakan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan

Kepolisian Resor Pasaman Barat membentuk tim khusus untuk penindakan tambang emas ilegal yang marak di daerah itu. (ANTARA)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti maraknya penambangan emas tanpa izin di daerah itu.

“Kita telah membentuk tim khusus dan kami komit memberantasnya,” tegas Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan. Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi.

Lalu ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan.

“Selain itu juga jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Pasaman Barat pada Selasa (21/2) menangkap tersangka yang diduga pemain dan pemodal tambang emas ilegal inisial DS.

Tersangka ditangkap di Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo. Ia berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk menambang emas di daerah Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Menurutnya penangkapan tersangka DS merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada 13 Oktober 2022 lalu.

Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat ekskavator

Mereka mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS.

Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.

Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis ekskavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version