Ia menyebutkan secara yuridis lahan yang digugat masyarakat adalah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dan perusahan berhak atas lahan sawit itu.
“Soal gugatan perdata dari masyarakat belum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) masih banyak tahap upaya hukum yang harus dilalui.” sebutnya.
Ia menyebutkan jika memang masyarakat yang menang bukan masyarakat atau kelompok tani yang mengeksekusinya tetapi adalah pengadilan.
“Jadi kita minta masyarakat agar menahan diri dulu sampai putusannya final,” katanya.
Dalam mediasi itu pihak perusahaan telah menawarkan agar lahan 300 hektare itu, tetap dikelola dan dipanen oleh PT BPP hasilnya diserahkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat menolaknya. Menurutnya lahan yang digugat yang berada di HGU PT BPP itu seluas 300 hektare bukan 800 hektare.
“Saya tegaskan, 300 hektare itu berada dalam HGU PT BPP, “katanya.
Ia menegaskan masyarakat yang menduduki lahan selama setahun bukan berarti perusahaan mengakui milik plasma masyarakat, tetapi adalah kebijakan perusahan menghindari konflik dengan masyarakat.
“Tetapi karena keseringan memanen sawit makanya kita laporkan pidananya ke polisi,” sebutnya.
Seperti diketahui peristiwa pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kepala sawit di lahan HGU PT Bakrie Pasaman Plantations yang terjadi pada hari Minggu 5 Maret 2023
Saat ini sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat. Upaya mediasi yang dilakukan Polres belum membuahkan hasil. (rdr/ant)