PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman Barat (Pasbar) sudah menaikkan status ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana prasarana gedung olahraga (stadion) pemerintah setempat pada 2016.
“Benar, perkaranya sudah naik ke penyidikan. Penetapan tersangka belum namun dalam waktu dekat,” kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Pasbar AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Senin.
Ia menegaskan perkara itu tetap lanjut namun tentu dibutuhkan data, saksi dan keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi itu.
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan itu.
“Tahapannya sudah penyidikan namun penetapan tersangka belum dilakukan,” tegasnya.
Ia menyebutkan kegiatan pembangunan stadion olahraga itu dilakukan pada 2016 dengan pagu dana Rp7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.
Dia menyebut pada kegiatan itu diduga ada indikasi tindak pidana korupsi sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang direncanakan.
Dari hasil penyidikan sementara diduga negara mengalami kerugian Rp400 sampai Rp500 juta. “Kerugian itu diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan namun pasti berapa kerugian tentu BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya saat ini telah mengetahui kerugian negara akibat kegiatan itu dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.
Selain telah memeriksa saksi pihak penyidik Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait permasalahan itu. (rdr/ant)