Polisi segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Pasbar

Saksi sudah puluhan yang kita periksa dan mintai keterangan. Perkara tersebut sudah tahap penyidikan

Kanit Tipikor Polres Pasaman Barat Ipda Muhammad Fariz, S.Tr.K (depan) bersama tim saat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sarana prasarana gedung olahraga (stadion) Pasaman Barat yang diduga syarat penyimpangan. (Antara/Tipidkor Polres Pasbar)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah memeriksa puluhan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana prasarana gedung olahraga (stadion) Kabupaten Pasaman Barat pada tahun anggaran 2016.

“Saksi sudah puluhan yang kita periksa dan mintai keterangan. Perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kanit Tipikor Polres Pasaman Barat Ipda Muhammad Fariz di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya segara menetapkan tersangka sambil menunggu laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta

Dari hasil penyidikan sementara, katanya diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta dari kegiatan pembangunan tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI segera keluar. Jika laporan hasil perhitungan keluar maka dapat dilanjutkan pada tahap penetapan tersangka,” tegasnya.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan fisik langsung ke lapangan dan sudah melakukan audit fisik dengan Ahli Konstruksi terkait pekerjaan tersebut.

Ia menyebutkan kegiatan pembangunan stadion olahraga itu dilakukan pada 2016 dengan pagu dana Rp7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.

Ia menyebutkan pada kegiatan itu diduga terdapat indikasi adanya tindak pidana korupsi pada sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.

“Kerugian itu diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan namun untuk hasil pasti berapa nilai kerugiannya tentu dari pihak BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya,” sebutnya.

Ia menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam pengusutan perkara tersebut. Jika terbukti adanya penggunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh pihak terutama masyarakat dalam pengusutan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” harapnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan kami akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus lain yang dianggap merugikan negara.

“Kerja sama dan dukungan sangat kami harapkan. Kemudian nantinya ketika sudah ada penetapan tersangka terkait perkara tersebut maka akan segera kami umumkan,” sebutnya. (rdr/ant)

Exit mobile version