Pemkab Pasbar Targetkan 76.248 Warga Punya Identitas Kependudukan Digital

Penerapannya telah dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum

Salah satu Aparatur Sipil Negara Pasaman Barat memperlihatkan identitas kependudukan digital yang mulai diterapkan di Pasaman Barat. (Antara)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pacu penerapan identitas kependudukan digital kepada masyarakat di daerah itu.

“Searah dengan kebijakan Direktoral Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri dalam mendigitalisasi KTP elektronik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara masif sudah melakukan pelayanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Aparatur Sipil Negara yang ada,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan tahap awal pegawai Disdukcapil dan ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberlakikan identitas kependudukan digital setelah itu baru masyarakat.

Digitalisasi kependudukan terhadap masyarakat ini terus dipacu. Hingga 18 Maret warga yang sudah memiliki identitas kependudukan digital sebanyak 1.940 orang dari target 76.248 orang.

“Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, warga yang datang ke Disdukcapil mengurus KTP elektronik, rekam baru, ganti elemen data dan karena hilang atau rusak akan disyaratkan membuat identitas kependudukan digital diloket pelayanan khusus serta di 11 kantor camat yang ada,” sebutnya.

Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Aulia Triona Insani menjelaskan identitas kependudukan digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Penerapannya telah dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.

Tahap awal telah diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil, selanjutnya pegawai ASN, kemudian mahasiswa dan pelajar.

Fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi digital identitas adalah data pemilik akun, data keluarga, KTP elektronik dan kartu keluarga secara digital.

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional) serta daftar pemilih tetap tahun 2024.

Ia menjelaskan dalam rekomendasi rapat koordinasi Dukcapil 2023 beberapa waktu lalu bertajuk digitalisasi adminduk untuk kemudahan layanan publik dan Pemilu 2024.

Kemendagri menyatakan akan memasifkan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia, sebagai solusi menggantikan penerbitan KTP elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat disebabkan kendala pengadaan blanko yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil.

Kemudian harus pula menyediakan peralatan. Belum lagi, masalah kendala jaringan di daerah. Ditambah lagi dengan adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa atau kelurahan terutama di daerah otonomi baru di Papua. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version