Bandar Sabu di Pasbar Diringkus, BB Dibuang ke Pipa Pembuangan Air untuk Kecoh Petugas

Tim Opsnal yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka diduga bandar narkotika jenis sabu. (ANTARA/Altas Maulana)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu inisial DS (27) dan DR (41) di Kecamatan Kinali.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Rabu mengatakan tersangka diringkus di Jalan Umum PT AAI dan sebuah rumah Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali pada Selasa (21/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan umum PT AAI Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali adanya peredaran narkotika jenis sabu.

“Tim Opsnal yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3449 SZ yang datang dari arah PT AAI menuju jalan lintas Kinali. Kemudian mengamankan pengendara sepeda motor tersebut yang diketahui berinisial DS.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di sarung handphone miliknya.

“Dari tersangka DS petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ukuran kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone android warna merah, satu helai celana jeans panjang, satu unit sepeda motor merk nomor polisi BA 3449 SZ warna biru putih,” sebutnya.

Ia menjelaskan dari keterangan tersangka DS kepada petugas, narkotika sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DR dengan harga Rp450.000.

Dari pengakuan tersangka DS, tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah DR yang berjarak sekitar satu kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama.

“Petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, dan menangkap DR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah DR, pihaknya menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran Posko Kinali untuk membantu menyemprotkan air ke saluran pembuangan air di kamar mandi rumah DR, hal ini dilakukan karena petugas mencurigai DR membuang sabu ke pipa saluran pembuangan air.

Setelah dilakukan penyemprotan air oleh petugas pemadam kebakaran, ditemukan barang bukti diduga sabu yang berada di depan rumahnya di ujung pipa saluran pembuangan air mandi keluar sebanyak lima bungkus plastik.

Di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sudah dibungkus atau dipaket menggunakan plastik klip warna bening, sehingga di dalamnya tidak basah.

“Tersangka DR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang sengaja dibuang ke dalam saluran air pembuangan di kamar mandi, karena takut ada petugas Kepolisian yang datang kerumahnya,” ungkapnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka DR berupa satu buah kantong plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 24 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening paket Rp250 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening didalamnya terdapat 14 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening paket Rp500 ribu dan satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 14 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp300 ribu.

Lalu satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 7 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp200 ribu, satu paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.

“Selain itu, satu buah kotak merek wincheez yang di dalamnya terdapat dua pak plastik klip warna bening, satu buah amplop warna coklat di dalamnya terdapat satu pak plastik klip warna bening, satu unit handphone, satu buah mancis, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah botol mineral dan uang tunai senilai Rp450.000 yang diduga hasil dari jual beli sabu,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Pol Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version