Semuanya dikerjakan oleh kelompok dan bisa bekerja sama dengan perusahaan kelapa sawit.
“Satu keluarga hanya bisa memperoleh maksimal empat hektare melalui kelompok,” katanya.
Masyarakat yang ingin kelapa sawitnya diremajakan bisa mengajukan melalui kelompok. Seperti melampirkan surat keterangan kepemilikan lahan yang sah atau sertifikat hak milik, KTP, KK. Terpenting itu adalah lahan tidak dalam sengketa atau bermasalah.
“Untuk tahun 2023 masih proses salah satunya kita harus memastikan masyarakat memiliki sertifikat hak milik dan titik koordinat harus dilakukan pengecekan kelapangan bersama instansi terkait,” sebutnya.
“Untuk tahun ini kita targetkan 1.000 hektare. Pada 2022 lalu hanya 130 hektare realisasinya,” ujarnya.
Pihaknya selalu memberikan pemahaman kepada petani agar kebun kelapa sawit yang telah tua agar diremajakan.
“Saat replanting petani juga bisa menanam tanaman lain seperti jagung sebelum tanaman sawit besar. Artinya masih ada pendapatan lainnya yang bisa diolah di tanah itu,” ujarnya. (rdr/ant)