SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyerahkan satu orang tersangka inisial HW dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 kepada jaksa penuntut umum.
“Tersangka merupakan mantan Direktur RSUD yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus kuasa pengguna anggaran dan barang bukti kita diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Senin (27/3),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPU sudah dinyatakan lengkap (P21).
Saat penyerahan tahap dua itu, penyidik membawa tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
“Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang,” katanya.
Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 dan 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran mencapai Rp134,85 miliar.
Ke-11 tersangka itu masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial AM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. Kemudian empat panitia pembangunan inisial AS, LA, TA dan YE.
Dari 11 tersangka itu, hampir seluruhnya ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
M. Yusuf Putra menjelaskan pada kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat itu ditemukan item pekerjaan ganda yaitu pekerjaan pembuatan etalase pada parkir outdoor dan saat proses tender terdapat pengaturan pemenang yang dilakukan kelompok kerja serta saat pelaksanaan terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian pembangunan RSUD berdasarkan audit BPKP Sumbar Rp17.717.609.226, 13 dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah menerima uang pengembalian dana dari suap gratifikasi dan dari kerugian fisik proyek senilai Rp5,7 miliar lebih, rinciannya dari suap dan gratifikasi senilai Rp4,27 miliar dan dari kerugian fisik Rp1,5 miliar.
“Uang itu dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank yang ada. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat,” ujarnya.
Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah pihak sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi RSUD tersebut. (rdr/ant)