Pemkab Pasbar Selesaikan Data Kependudukan 84.302 KK 71 Nagari Pemekaran

Untuk KTP nagari pemekaran dibutuhkan 115.982 blangko

Bupati Pasaman Barat, Sumbar, Hamsuardi saat menyerahkan kartu keluarga kepada salah seorang warga di nagari pemekaran di Kecamatan Kinali dalam rangka percepatan administrasi kependudukan di Simpang Empat, Senin (10/4/2023). FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkab Pasaman Barat

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat secara bertahap menyelesaikan pemutakhiran kartu keluarga dalam rangka percepatan dokumen kependudukan nagari atau desa hasil pemekaran sehingga masyarakat tidak terkendala dalam mengakses layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Senin mengatakan pihaknya terus memacu percepatan dokumen kependudukan nagari pemekaran.

“Kemarin Bupati Pasaman Barat juga menyerahkan kartu keluarga warga Nagari Limau Purut Kinali secara simbolis kepada salah seorang warga Sutarjo yang didamping Camat Kinali Saparudin dan Wali Nagari Limau Purut Ahmad Riski, ” katanya.

Ia mengatakan dengan telah dimekarkannya 71 nagari maka secara administrasi kependudukan telah dimutasikan sebanyak 84.302 kepala keluarga dalam Sistem administrasi kependudukan (Siak) Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Untuk pemutakhiran kartu keluarga sampai dilakukan pencetakan dan diberikan kepada masyarakat hingga saat ini sebanyak 48.197 kartu keluarga ari 36 nagari atau 57 persen.

Ia menjelaskan kegiatan pemutakhiran kartu keluarga nagari pemekaran telah berlangsung dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 18 juni 2023.

Dengan enam nagari pemekaran menyiapkan dua orang operator selama tujuh hari kerja.

“Untuk KTP nagari pemekaran dibutuhkan 115.982 blangko,” katanya.

Ia menjelaskan dalam rekomendasi rapat koordinasi Dukcapil 2023 beberapa waktu lalu bertajuk digitalisasi adminduk untuk kemudahan layanan publik dan Pemilu 2024.

Maka Kemendagri menyatakan akan memasifkan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia sebagai solusi menggantikan penerbitan KTP elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat disebabkan kendala pengadaan blanko yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil.

Kemudian, katanya harus pula menyediakan peralatan. Belum lagi, masalah kendala jaringan di daerah.

Ditambah lagi dengan adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa atau kelurahan terutama di daerah otonomi baru di Papua.

“Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, warga yang datang ke Disdukcapil mengurus KTP elektronik, rekam baru, ganti elemen data dan karena hilang atau rusak akan disyaratkan membuat identitas kependudukan digital diloket pelayanan khusus serta di 11 kantor camat yang ada,” demikian Yulisna. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version