SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menekankan agar pabrik kelapa sawit yang ada di daerah itu melengkapi kemitraan kebun dengan petani yang ada sehingga harga sawit bisa terjamin dalam rangka membantu masyarakat.
“Kita selalu mendorong bagaimana pabrik kelapa sawit yang ada agar memperkuat mitranya dengan petani yang ada di sekitarnya,” kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan pihaknya selalu mendorong perusahaan atau pabrik agar bermitra dengan kelompok tani yang ada dan memberikan harga yang pantas sesuai kualitas sawit yang ada.
“Hingga saat ini masih ada pabrik yang belum memiliki kebun sendiri dan kemitraan. Kami menekankan agar itu dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, ” tegasnya.
Padahal, menurutnya, sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.
“Artinya, pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Menurutnya pihaknya secara umum telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat.
Ia mendorong perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin.
Pihaknya juga mendorong petani kelapa sawit swadaya untuk melakukan kemitraan atau membentuk kelompok dengan pabrik kelapa sawit untuk menjaga kualitas dan harga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.
“Edukasi kepada petani terus kita lakukan agar membuat kelompok dan bermitra dengan pabrik kelapa sawit,” katanya.
Ia mengatakan jika petani sudah menjalin kemitraan maka harga akan lebih terjamin. Kemitraan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi permainan harga oleh tengkulak dan memperpendek rantai pemasaran.
“Jika sudah bermitra maka kelompok bisa langsung menjual tandan buah segar kelapa sawit ke pabrik. Artinya petani akan semangat membenahi hasil panennya sehingga harga tinggi,” ujarnya.
Untuk harga kelapa sawit yang bermitra ditetapkan oleh tim di Provinsi Sumbar satu seminggu.
“Harga tandan buah segar penetapan terakhir di provinsi untuk umur tanaman 10-20 tahun mencapai 2.936 per kilogram. Sedangkan harga ditingkat petani non mitra hanya Rp2. 200 per kilogram,” katanya. (rdr/ant)