DPS Pemilu 2024 sebanyak 299.460 Orang, KPU Pasbar Minta Masyarakat Beri Masukan

Sesuai dengan jadwal, kami menerima tanggapan dan masukan mulai 12 April sampai 2 Mei 2023

Gedung KPU Kabupaten Pasaman Barat. ANTARA/HO

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.

“Sesuai dengan jadwal, kami menerima tanggapan dan masukan mulai 12 April sampai 2 Mei 2023. Bisa diberikan di PPS, PPK, atau langsung ke KPU kabupaten,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Senin.

Menurut dia, tanggapan dan masukan itu sangat berarti bagi KPU dalam upaya menciptakan data pemilih yang berkualitas, dan semua masyarakat yang telah mempunyai hak memilih dapat masuk data.

“Bagi masyarakat yang belum masuk daftar pemilih sementara, silakan laporkan kepada petugas yang ada,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 299.460 orang di 90 nagari atau desa adat yang tersebar di 1.280 tempat pemungutan suara.

Alfi Syahrin menyebutkan daftar pemilih sementara itu terdiri atas laki-laki 149.657 orang dan perempuan 149.803 orang.

Ia menjelaskan bahwa DPS itu tersebar di Kecamatan Pasaman sebanyak 52.065 orang, Kecamatan Kinali 46.949 orang, Kecamatan Lembah Melintang 33. 981 orang, dan Kecamatan Luhak Nan Duo 31.918 orang.

Berikutnya Kecamatan Sungai Aur 23.587 orang, Kecamatan Talamau 21.738 orang, Kecamatan Koto Balingka 21.685 orang, dan Kecamatan Ranah Batahan 17.747 orang.

Selanjutnya Kecamatan Sungai Beremas 19.743, Kecamatan Gunung Tuleh 17.241 orang, dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 10.905.

“Untuk sementara jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Pasaman 52.065 orang dan Kecamatan Kinali 46.949 orang,” katanya.

Bagi masyarakat yang belum masuk pendataan, segera melapor kepada petugas terdekat agar nanti masuk dalam daftar pemilih.

Penetapan data pemilih hasil perbaikan, lanjut dia, akan ditetapkan pada tanggal 11—13 Mei 2023, kemudian daftar pemilih tetap (DPT) akan diumumkan pada tanggal 20—21 Juni 2023. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version