Enam Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar Diserahkan Penyidik ke JPU

Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Andi Suryadi beserta penyidik saat memeriksa berkas dokumen salah satu tersangka pembangunan RSUD sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama lima orang tersangka lainnya, Rabu (12/4/2023). ANTARA/HO-AM

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu, menyerahkan enam orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Rabu, mengatakan keenam tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD berinisial BS serta lima pengusaha dari Manado inisial YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat setelah berkas perkara yang diserahkan kepada JPU dinyatakan sudah lengkap (P21).

Saat penyerahan tahap dua itu, penyidik membawa keenam tersangka dan barang bukti ke JPU. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti.

Keenam tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Anak Air di Padang.

“Mereka berstatus tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan dimulai sejak pelimpahan di Rutan Anak Air Padang,” katanya.

Menurut Yusuf, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 ke-3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja yang juga sudah tersangka, yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu BS, Y dan NI kepada pihak lain dari Manado.

Namun, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

“Saat ini 17 orang tersangka yang telah ditahan itu sudah dilimpahkan ke Rutan Anak Air Padang untuk segera disidangkan,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version