SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 720 bakal calon legislatif akan memperebutkan kuota 40 kursi DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.
“Apabila nanti 18 partai politik peserta Pemilu di Pasaman Barat bisa mendaftarkan 100 persen bakal calon anggota legislatifnya, maka kuota akan terisi sebanyak 720 bakal calon, yang nantinya akan memperebutkan 40 kursi di DPRD,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Adri di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan secara nasional pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk calon anggota legislatif ini sudah diumumkan pada 24 April 2023 lalu yang bakal dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Menurutnya partai politik harus mempersiapkan semua berkas pencalonan bakal calon legislatif sesuai aturan yang ada.
“Masing-masing partai politik berkesempatan mendaftarkan 100 persen atau sesuai jumlah kursi yang tersedia, seperti untuk calon anggota DPRD Pasaman Barat ada 40 kursi, yang terbagi dalam lina Daerah Pemilihan (Dapil),” katanya.
Partai politik juga harus memperhatikan tiap-tiap daerah pemilihan pencalonan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Ia mengatakan kelima daerah pemilihan sesuai apa yang mereka usulkan sebelumnya yakni yakni daerah pemilihan Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) dengan alokasi kursi 10 kursi dan daerah pemilihan Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 5 kursi.
Selanjutnya daerah pemilihan Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi, daerah pemilihan Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka) dengan alokasi 8 kursi dan daerah pemilihan Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi 7 kursi. (rdr/ant)