SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat menyerahkan perkara sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit milik Pemkab setempat di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh ke Kejaksaan Tinggi untuk tahap penyelidikan karena diduga penunjukan pemenang kepihak ketiga ada kejanggalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu, mengatakan perkara TKD itu masih tahap penyelidikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk proses hukum lebih jauh.
“Kita sudah lakukan pengumpulan data dan keterangan lalu dilimpahkan ke pidana khusus. Kemudian kita sudah ekspos dan secara administrasi perkara itu telah diserahkan ke tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar pada Selasa (16/5),” katanya.
Menurutnya penyerahan perkara itu dikarenakan perkara yang sama juga dilaporkan ke Kejati Sumbar. Kemudian juga keterbatasan personil di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Supaya tidak ada duplikasi maka perkara itu diserahkan ke Kejati Sumbar. Selanjutnya keterbatasan penyidik saat ini karena penyidik dibidang pidana khusus hanya empat orang dan saat ini sedang fokus sidang perkara korupsi RSUD dan perjalanan fiktif DPRD Pasaman Barat.
“Jika nanti perkara itu berlanjut maka pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat nanti akan melakukan penuntutan,” katanya.
Ia menyebutkan pada perkara itu diduga terjadi mark down atau menunjuk pemenang dengan harga terendah padahal menyangkut aset daerah yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah seharusnya harga tertinggi.
“Itu indikasinya dan akan dibuktikan oleh penyidik nantinya. Perkara ini masih tahap penyelidikan dan sejumlah saksi juga telah kami mintai keterangan. Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat,,” sebutnya.
Sementara itu pelapor Direktur CV Tunas Tunggal Mandiri Tri Tegar Marunduri mengatakan pihaknya membuat laporan karena menilai penunjukan pemenang tidak sesuai prosedur mengenai aset daerah yang menghasilkan PAD.
Ia menjelaskan ada tiga perusahaan yang merupakan calon pengelola kebun kelapa sawit TKD masa sewa 2022-2024 yakni tawaran tertinggi CV Tunas Tunggal Mandiri dengan tawaran Rp137 juta, tawaran tertinggi kedua CV Putra Norma Karya dengan tawaran Rp134 juta dan CV Aidil Abdi Karya dengan tawaran Rp130 juta.
Namun pada penetapan pemenang oleh tim seleksi calon pengelola pada 29 November 2022 dimenangkan perusahaan dengan penawaran terendah yakni CV Aidil Abdi Karya dengan adanya disposisi langsung Bupati Pasaman Barat kepada tim seleksi calon pengelola.
Ia menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 78 ayat (2) berbunyi pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Dalam hal ini bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa dan telah diajukan penawaran tertinggi yakni Rp 137 juta per bulan.
Dengan penawaran tertinggi akan berpengaruh besar kepada kepentingan daerah sebagaimana amanat pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Akan tetapi usulan yang diterima adalah penawaran terendah yakni Rp 130 juta per bulan dan telah di setor ke kas daerah sejumlah Rp390 juta untuk tiga bulan kedepan.
Sedangkan penawaran tertinggi adalah sebesar Rp 137 juta per bulan terdapat selisih Rp7 juta per bulan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah senilai Rp411 juta untuk tiga bulan kedepan yang sangat bermanfaat dan dapat menaikan APBD Pasaman Barat.
“Akan tetapi dengan telah di tunjuknya pengelola kebun kelapa sawit TKD Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh secara nyata telah menimbulkan selisih sebesar Rp 21 juta,” katanya.
Ia berharap pihak penyidik nantinya dapat mengungkap perkara ini sejelas-jelasnya sehingga tidak ada yang dirugikan. (rdr/ant)