Kejari Pasbar Musnahkan 8 Kg Ganja dan 53,57 Gram Sabu BB Perkara Pidana Umum

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara periode November 2022 sampai Mei 2023

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat memusnahkan barang bukti perkara pidana umum periode November 2022-Mei 2023. (Antara/Altas Maulana).

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti (BB) pidana umum delapan kilogram lebih ganja kering dan 53,57 gram sabu serta sejumlah perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Rabu.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara periode November 2022 sampai Mei 2023. Bagi narkotika sabu dimusnahkan dengan cara di blender dan barang bukti lainnya dibakar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 53,57 gram dari 14 perkara,

ganja sebanyak 8.030,76 gram atau delapan kilogram lebih dari 12 perkara.

Kemudian barang bukti dari kasus pencabulan dari dua perkara, kasus pencurian dari enam perkara, penganiayaan dari satu perkara, perjudian 13 perkara dan barang bukti dari kasus lainnya empat perkara.

“Kebanyakan perkaranya adalah narkotika sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk memberikan edukasi ke masyarakat bagaimana memberantas narkoba,” harapnya.

Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Polres dan Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pemusnahan saat ini dilakukan dengan membuat nomor di masing-masing barang bukti dan peserta bisa melihat terlebih dahulu barang yang akan dimusnahkan baik jenis maupun beratnya.

“Peserta yang hadir bisa melakukan pengecekan langsung barang bukti yang akan dimusnahkan,” katanya.

Metode itu, katanya, sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan pihaknya terus berupaya keras agar tindak pidana narkotika dapat diberantas.

“Kita juga telah mengalokasikan dana nagari atau desa untuk kegiatan mengatasi peredaran narkotika. Kemudian juga akan membuat pos jaga di daerah perbatasan bagian utara yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara karena diduga Pasaman Barat menjadi daerah perlintasan narkotika,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version