Polres Pasbar Tindak Tegas SPBU yang Jual BBM ke Penambang Emas Ilegal

Apabila ada menemukan pengelola SPBU yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas

Jajaran Polres Pasaman Barat memasang spanduk di SPBU yang ada agar tidak menjual BBM bersubsidi jenis bio solar kepada pelaku penambangan emas ilegal. (ANTARA)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memasang spanduk pelarangan kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar kepada pelaku penambangan emas ilegal di daerah itu.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Rabu, mengatakan telah memerintahkan seluruh kepolisian sektor untuk mengantisipasi kegiatan tambang emas ilegal.

Salah satunya adalah melarang pengusaha SPBU untuk menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir-pelangsir yang akan dijual kepada pelaku tambang emas ilegal dan BBM bersubsidi lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.

Pihaknya juga memasang spanduk yang berisi imbauan untuk tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jeriken serta tangki modifikasi terutama kepada pelaku tambang emas ilegal yang ada di seluruh SPBU di Kabupaten Pasaman Barat.

“Pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas aktifitas penambangan ilegal di Pasaman Barat dengan memutus mata rantai pasokan BBM yang digunakan oleh para pelaku,” katanya.

Ia menegaskan kepada seluruh pengusaha SPBU untuk tidak menjual BBM yang tidak sesuai peruntukannya.

“Apabila ada menemukan pengelola SPBU yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penyegelan terhadap SPBU yang nakal,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktifitas tambang emas ilegal Pasaman Barat.

Pihaknya sudah membuka layanan pengaduan masyarakat terkait aktifitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. Layanan pengaduan ini telah kita posting di media sosial Polres Pasaman Barat.

Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat mau memberikan informasi dalam upaya pencegahan aktifitas tambang emas ilegal agar tidak merusak ekosistem alam.

Spanduk pelarangan itu dipasang di SPBU Batang Toman, Kecamatan Pasaman, SPBU Sarik Kecamatan Luhak Nan Duo, SPBU Ujung Gading di Kecamatan Lembah Melintang serta SPBU Air Balam Kecamatan Koto Balingka.

Pihaknya sebelumnya bersama tim Mabes Polri melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat kemarin, Sabtu (13/5/2023).

Pihaknya juga menemukan bakan bakar BBM jenis bio solar yang digunakan pelaku untuk melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat ekskavator. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version