Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Warga Pasbar Diciduk Polisi

Tersangka mencoba hendak melarikan diri dari pintu belakang rumah

Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Lembah Melintang saat menangkap pelaku penganiayaan. (Antara/HO-Humas Polres Pasbar)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang pria inisial SK (45) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Khairul Amri di di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji Kecamatan Sungai Aur.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar di Simpang Empat, Kamis, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 29/V/ 2023/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 07 Mei 2023, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/17/V/2023/ Reskrim tangga 17 Mei 2023 tersangka SK berhasil diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang,” katanya.

Ia menjelaskan polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji.

Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berangkat menuju rumah tersangka.

Sesampai di rumah tersangka, petugas sudah melakukan pengepungan terlebih dahulu dan melihat tersangka sedang tertidur di dalam rumah.

Kemudian petugas memanggil dari pintu depan dan tersangka bangun lalu membuka pintu belakang rumah untuk mencoba melarikan diri.

“Tersangka mencoba hendak melarikan diri dari pintu belakang rumah dan pada saat itu petugas telah berada di pintu belakang rumah sehingga tersangka berhasil ditangkap oleh petugas di lapangan tanpa perlawanan,” terangnya.

Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar menambahkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Khairul Amri yang terjadi di depan rumah korban tepatnya di Perumahan Staf nomor 42 PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji pada Minggu (07/5) sekitar pukul 18.20 WIB yang lalu.

“Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” sebutnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version