Polisi Periksa Sejumlah Pihak terkait Temuan Ratusan Ton Pupuk Palsu di Pasbar

Perkara itu masih dalam proses penyidikan

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar saat mengamankan pupuk yang diduga palsu atau kadarnya tidak sesuai dengan di label di Simpang Tiga Kabupaten Pasaman Barat. Perkara itu masih proses penyidikan. (ANTARA/Altas Maulana)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat saat ini terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan pupuk palsu atau tidak sesuai dengan label kadar yang diamankan di UD Tani Unggul Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/5/2023) lalu.

“Perkara itu masih dalam proses penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, di Padang, Kamis.

Pihaknya masih melakukan proses dengan memanggil sejumlah pihak terkait pupuk yang diamankan sebanyak 147 ton itu.

Pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan label yang tertera itu saat diamankan sekitar 146 ton atau 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36.

Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar Kompol Harianto Sebelumnya mengatakan pihaknya mengamankan pupuk itu di dua titik gudang dengan menyita dan membuat garis polisi atau police line pupuk tersebut.

Pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung. Seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi kandungannya tidak sampai satu persen.

“Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat,” katanya.

Ia merinci dari 146 ton atau 2.933 karung pupuk itu untuk pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton.

“Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Ciputat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp110 ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125 per karung,” katanya.

Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu dan pemilik toko itu akan diperiksa lebih jauh termasuk berapa lama dia melakukan aktifitas menjual pupuk itu.

Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya petani agar hati-hati dalam membeli pupuk. Jangan melihat harga murah saja tetapi lihat kualitas pupuknya sehingga tidak merugikan petani.

“Kalau ada ditemukan indikasi ditemukan pupuk yang tidak sesuai label atau kadarnya segera laporkan ke pihak berwajib. Kita juga akan memantau peredaran pupuk di kabupaten atau kota lainnya,” katanya menegaskan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version