Komplotan Pencurian Tandan Sawit di Pasaman Diciduk Polisi

Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial EA (33), SH (34) dan RL (37). Mereka dibekuk pada Selasa (30/5/2023) dini hari.

Ilustrasi penangkapan. ( net)

Ilustrasi penangkapan. ( net)

SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit yang beraksi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar).

Tiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial EA (33), SH (34) dan RL (37). Mereka dibekuk pada Selasa (30/5/2023) dini hari.

Ketiganya diketahui melakukan aksi pencurian di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasbar.

“Kami tangkap di kediamannya masing-masing,” kata Kapolsek Pasaman, AKP Defrizal.

AKP Defrizal mengatakan, ketiga pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi nomor: LP/23/III/2023/Sumbar/Res Pasbar/Sek-Psm tanggal 14 Maret 2023 terkait mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (pencurian) terhadap buah kelapa sawit.

“Berdasarkan LP yang kami terima, kami langsung minta Kanit Reskrim Polsek Pasaman dan jajaran untuk menangkap ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut,” katanya.

Ketiga pelaku, kata eks Kasi Humas Polres Pasbar itu, melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada hari Selasa (14/05/2023) malam pukul 18.00 WIB.

Pelaku diketahui mencuri 1,150 kilogram tandan buah sawit dengan total kerugian Rp2,7 juta.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di saat petugas melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal tersangka.

Tepat pada pukul 01.30 WIB, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku pencurian tandan sawit sedang duduk di depan sebuah rumah.

“Melihat sedang duduk di sebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Defrizal menjelaskan, dari penangkapan terhadap satu pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yang saat itu juga berada di kediamannya masing-masing.

“Saat ini ketiganya telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (rdr-008)

Exit mobile version