SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terus menggalakkan sosialisasi ke masyarakat pinggiran dengan tatap muka langsung sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
“Masyarakat pinggiran itu berada di daerah-daerah perkampungan yang masih terpencil seperti di Tombang Kecamatan Talamau, Pulau Panjang Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Sikilang Kecamatan Sungai Aur dan daerah terpencil lainnya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Minggu.
Ia menilai sosialisasi ke masyarakat pinggiran sangat penting dilakukan secara terus menerus.
Selain sosialisasi pengawasan juga sosialisasi partisipasi dalam pemilu serta melakukan pengecekan warga yang belum masuk daftar pemilih.
“Petugas langsung turun ke lapangan dan bertatap muka memberikan sosialisasi. Kita juga melakukan sosialisasi ke organisasi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian pendidikan atau sekolah demokrasi atau sekolah kader pengawas pemilu, membentuk paguyuban atau kelompok komunitas perempuan seperti “perempuan berdaya mengawasi” dan komunitas Gen-Z pengawasan digitalisasi.
Lalu sosialisasi dalam bentuk dialog interaktif dengan kelompok masyarakat, kelompok pemuda dan lain lain, seminar talk show, FGD, dan menggalakkan media digital ini dengan melibatkan kaum Gen-Z.
“Sehingga melalui digital ini nanti bisa memberi akses bagaimana memberi ruang kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan di era digitalisasi saat ini,” sebutnya.
Pihaknya mengakui bahwa jumlah personel sangat terbatas hanya memiliki 90 orang pengawas untuk mengawasi 11 kecamatan dengan 90 nagari atau desa.
Untuk itu, katanya, dengan keterbatasan personil pengawas maka pihaknya melibatkan berbagai elemen dalam rangka pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024.
“Sosialisasi terus kita gencarkan. Termasuk melibatkan generasi milenial yang melek teknologi,” ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika ditemukan pelanggaran. (rdr/ant)