SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, meminta masyarakat aktif mencermati daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebelum penetapan daftar pemilih tetap.
“Masyarakat yang telah memiliki hak memilih diminta aktif melihat namanya di KPU atau tempat pengumuman di kecamatan atau nagari apakah masuk atau tidak,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Minggu.
Jika tidak terdaftar, kata dia, segera laporkan kepada petugas KPU agar memasukkan nama ke daftar pemilih tetap.
“Selain itu, juga pastikan terdaftar di tempat pemungutan suara sesuai dengan tempat tinggal sehingga memudahkan untuk pergi melakukan pencoblosan nantinya,” katanya.
Ajakan itu, kata dia, karena pihaknya menemukan 254 orang hasil dari penggabungan pemilih antarkejorongan atau dusun di dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada warga yang memiliki hak pilih harus terdaftar untuk memilih di TPS setempat bukan di kejorongan atau dusun lainnya.
Disebutkan bahwa temuan penggabungan pemilih itu ditemukan di lima TPS di lima nagari atau desa pada dua kecamatan.