Ia memerinci temuan itu saat masa pencocokan dan penelitian di dua jorong, yaitu Jorong Silayang sebanyak 74 pemilih digabungkan ke Jorong Muara Mais.
Selanjutnya di Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang Lama Nagari Batahan Tengah Kecamatan Ranah Batahan.
Pada saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ditemukan di Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Barat Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih digabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.
“Di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Bahoras Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor dan di Nagari Seberang Kenaikan Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih digabungkan ke Jorong Bulu Laga,” katanya
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan aturan karena menyusun daftar pemilih hanya berbasis rukun tangga dan domisili mempertimbangkan jarak tinggal ke TPS.
Terkait dengan temuan itu, pihaknya telah menyurati KPU Kabupaten Pasaman Barat agar kembali disesuaikan dengan aturan yang ada. (rdr/ant)