SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, meminta masyarakat aktif mencermati daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebelum penetapan daftar pemilih tetap.
“Masyarakat yang telah memiliki hak memilih diminta aktif melihat namanya di KPU atau tempat pengumuman di kecamatan atau nagari apakah masuk atau tidak,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Minggu.
Jika tidak terdaftar, kata dia, segera laporkan kepada petugas KPU agar memasukkan nama ke daftar pemilih tetap.
“Selain itu, juga pastikan terdaftar di tempat pemungutan suara sesuai dengan tempat tinggal sehingga memudahkan untuk pergi melakukan pencoblosan nantinya,” katanya.
Ajakan itu, kata dia, karena pihaknya menemukan 254 orang hasil dari penggabungan pemilih antarkejorongan atau dusun di dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada warga yang memiliki hak pilih harus terdaftar untuk memilih di TPS setempat bukan di kejorongan atau dusun lainnya.
Disebutkan bahwa temuan penggabungan pemilih itu ditemukan di lima TPS di lima nagari atau desa pada dua kecamatan.
Ia memerinci temuan itu saat masa pencocokan dan penelitian di dua jorong, yaitu Jorong Silayang sebanyak 74 pemilih digabungkan ke Jorong Muara Mais.
Selanjutnya di Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang Lama Nagari Batahan Tengah Kecamatan Ranah Batahan.
Pada saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ditemukan di Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Barat Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih digabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.
“Di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Bahoras Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor dan di Nagari Seberang Kenaikan Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih digabungkan ke Jorong Bulu Laga,” katanya
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan aturan karena menyusun daftar pemilih hanya berbasis rukun tangga dan domisili mempertimbangkan jarak tinggal ke TPS.
Terkait dengan temuan itu, pihaknya telah menyurati KPU Kabupaten Pasaman Barat agar kembali disesuaikan dengan aturan yang ada. (rdr/ant)