SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan tiga strategi dalam mengantisipasi praktik politik uang pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Senin, mengatakan tiga strategi atau pendekatan yang terus dilakukan adalah struktur, sosiokultural, dan substansi.
Ia menjelaskan strategi pertama adalah struktur merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan dalam hal ini terkait dengan lembaga penegak hukum pelanggaran pidana, yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Dia mengatakan pihaknya terus meningkatkan koordinasi Sentra Gakkumdu yang di dalamnya beranggotakan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
“Jika terkait pidana maka prosesnya akan berada di Sentra Gakkumdu,” katanya.
Strategi kedua adalah sosiokultural dengan membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat dalam upaya mencegah praktik politik uang, katanya.
Ia mengatakan pihaknya lebih mengoptimalkan upaya pencegahan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang bagi demokrasi negara Indonesia.
Melalui kanal media sosial yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Pasaman barat, baik Youtube, Facebook, Twitter, website, buletin, radio, dan media lainnya merupakan alat maupun produk bagi Bawaslu untuk membangun budaya hukum, paparnya.
“Sosialisasi hukum pemilu tentang pidana menjadi program strategis sebagai upaya pencegahan agar masyarakat pemilih memahami bagaimana implikasi jika praktik politik uang terjadi di masa tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Sosialisasi tersebut, ujarnya, dilaksanakan secara formal maupun nonformal. Nonformal adalah bisa dalam kegiatan kehidupan masyarakat Pasaman Barat. misalnya di bidang keagamaan maka Bawaslu tampil di acara wirid, yasinan, majlis taklim, dan malahan jadi khatib shalat Jumat untuk menyampaikan bagaimana bahaya politik uang dalam pemilu.
“Termasuk dalam pertemuan kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, dan kelompok lainnya. Jadi Bawaslu turun langsung kelapangan bertemu masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, kata sia, akan semakin meningkatkan pemahaman edukasi politik dan demokrasi dalam melakukan pengawasan partisipatif di setiap tahapan Pemilu 2024, terutama antisipasi praktik politik uang.
“Rencananya akan kita buat satu jorong sebagai model antipolitik uang dengan nama ‘Jorong Antipolitik Uang’,” katanya.
Strategi ketiga adalah substansi terkait dengan norma maupun peraturan pemilu. Di sini Bawaslu hanya sebagai pelaksana undang-undang (pelaksana substansi) sehingga tidak mungkin mengubah substansi terkait dengan aturan politik uang, tegasnya.
“Politik uang merupakan sesuatu yang salah. Kita upayakan mencegah sedini mungkin agar muncul kesadaran masyarakat dan peserta pemilu,” harapnya. (rdr/ant)