Curi Puluhan Kotak Keramik di Pesantren, Dua Lelaki Diringkus Polisi di Pasbar

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 46 kotak keramik telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua pelaku pencurian puluhan kotak keramik di pesantren daerah Pasbar. (dok. istimewa)

Dua pelaku pencurian puluhan kotak keramik di pesantren daerah Pasbar. (dok. istimewa)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua orang lelaki masing-masing berinisial ST (31) dan AN (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang saat berada di Pondok Dalam Kebun Lambo Jorong Tombang Jarum, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Wakil Sementara Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VI/2023/SPKT/Sek-LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 20 Juni 2023.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian 51 kotak keramik merk IKAD di Pesantren MTS Ittihadul Muballigin yang berada di Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/19/VI/RES.1.8/2023/Reskrim tanggal 21 Juni 2023 dan Nomor: SP.Kap/20/VI/RES.1.8/2023/ Reskrim tanggal 22 Juni 2023, kedua pelaku berhasil kita ringkus,” ujarnya.

AKP Junaidi menjelasakan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Rahmat Gultom berhasil berhasil meringkus kedua pelaku tanpa ada perlawanan saat berada di Pondok Dalam Kebun Lambo, Jorong Tombang Jarum, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Menurut keterangan polisi, aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga orang, namun saat ini Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan dua orang pelaku, seorang lagi masih dalam pengejaran petugas, tapi untuk identitas sudah dikantongi.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 46 kotak keramik telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version