Selain itu juga menemukan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru No.Pol Ba 6046 QH yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Kami membenarkan bahwa tim Opsnal kami telah mengamankan dua orang pelaku yang mencuri kendaraan dinas milik pegawai Bapenda Pasaman Barat di rumah pelaku sendiri serta juga menemukan kendaraan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru Nomor Polisi BA 6040 SO,” ujarnya.
Serta juga menemukan kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru No.Pol Ba 6046 QH.
Menurut keterangan pelaku JA, dia melancarkan aksinya dibantu seorang temannya yang berinisial AD. Pelaku mengaku mengambil kendaraan plat merah tersebut dengan cara mendorong kendaraannya kemudian mempreteli kabel-kabel kendaraan tersebut.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik dari Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menetapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mewaspadai pelaku curanmor, agar terhindar dari pelaku curanmor.
“Selalu menggunakan kunci ganda pada setiap kendaraan agar terhindar dari pelaku pencurian kendaraan bermotor,” imbaunya. (rdr/ant)