SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama Kepolisian Resor (Polres) mengingatkan masyarakat setempat agar mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui agen pencari kerja non prosedural atau ilegal.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Rabu, mengatakan pihaknya bersama pemerintah setempat dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Barat telah mensosialisasikan pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural pada Selasa (27/6/2023).
“TPPO saat ini menjadi atensi Polri untuk menindak dan pencegahannya. Melalui sosialisasi ke para bhabinkamtibmas dan wali nagari atau kepala desa dapat menyampaikan ke masyarakat,” kata Kapolres.
Menurutnya khusus TPPO di Pasaman Barat sudah ada dua perkara yang diungkap. Satu ditangani di Polda Sumbar dan satu lagi di Polres Pasaman Barat.
Modus dari agen pencari kerja itu terungkap menjanjikan korban bekerja ke Bulgaria dan Brunai Darussalam dengan meminta sejumlah uang.
“Perkara yang kita tangani berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,”ujarnya.
Dengan adanya kasus yang telah terungkap itu, kata dia, masyarakat harus lebih hati-hati melihat dan memilih agen pencari kerja.
“Jangan mudah tergiur dengan agen pencari kerja migran. Cek ke Dinas Tenaga Kerja atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mana agen yang legal atau resmi,” sebutnya.
Ia mengingatkan ada sejumlah modus TPPO yang digunakan yakni penyalahgunaan dokumen perjalanan, magang palsu, penipuan lowongan kerja, pemanfaatan celah perbatasan dan eksploitasi seksual.
Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengajak masyarakat selektif memilih agen pencari kerja migran agar tidak tertipu.
“Sesuai data sejak Januari-Juni 2023 ada dua kasus penempatan pekerja migran non prosedural dengan 14 orang tersangka yang ditangani Polda dan Polres Pasaman Barat,” katanya.
Menurutnya persoalan itu menjadi tanggung jawab bersama agar pencari kerja dapat perlindungan hukum dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.
“Mari bersinergi mengatasi persoalan ini. Masyarakat jangan mudah tergoda dengan agen ilegal,” ajaknya. (rdr/ant)