SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang lelaki berinisial HD (35) dan RA (25) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor di Kecamatan Sungai Aur.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Khaerin.
“Pelaku ditangkap di Gang Lapangan Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Kamis (28/6) lalu. Saat ini baru kita publikasikan karena sebelumnya ada pengembangan sehingga bel di ekspos,” katanya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/VI/2023/SPKT/Polsek GT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 Juni 2023 terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas mencari informasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor itu,” Kata Kasat Reskrim.
Ia menerangkan setelah melakukan penyelidikan perkara pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu (21/6) sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di counter handphone milik seorang warga Ifni di Simpang Tiga Alin Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Setelah itu pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor merek Yamaha Mio yang dicurigai motor hasil curian.
“Dari informasi tersebut petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli,” ujarnya.
Kemudian setelah bertemu dengan si penjual atau pelaku maka petugas melihat ciri dan jenis sepeda motor yang sama, sesuai dengan laporan polisi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung menangkap HD yang hendak menjual sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nomor Polisi BA 4221 SH kepada petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku HD, dirinya melakukan pencurian tersebut bersama temannya berinisial RA (25) yang beralamat di Sungai Aur Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku kedua RA.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nomor Polisi BA 4221 SH, nomor rangka MH3SE8810FJ229099 dan nomor mesin E3R2E0236741.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (rdr/ant)