“Dari informasi tersebut petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli,” ujarnya.
Kemudian setelah bertemu dengan si penjual atau pelaku maka petugas melihat ciri dan jenis sepeda motor yang sama, sesuai dengan laporan polisi.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung menangkap HD yang hendak menjual sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nomor Polisi BA 4221 SH kepada petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku HD, dirinya melakukan pencurian tersebut bersama temannya berinisial RA (25) yang beralamat di Sungai Aur Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku kedua RA.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih dengan Nomor Polisi BA 4221 SH, nomor rangka MH3SE8810FJ229099 dan nomor mesin E3R2E0236741.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (rdr/ant)