SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menyelesaikan sebanyak 82.848 kartu keluarga dan 21.248 Kartu Tanda Penduduk elektronik warga di 71 nagari atau desa defenitif yang baru dimekarkan.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat Harisantoni di Simpang Empat, Selasa, mengatakan dengan adanya pemekaran nagari berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1-1-6117 tahun 2022 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Kemudian, kata dia, telah selesai proses pemutakhiran data penduduk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemendagri, secara otomatis seluruh penduduk di nagari defenitif baru sudah pindah alamat dari nagari induknya.
“Pemutakiran data itu dilaksanakan oleh 71 nagari pemekaran dengan mengirim dua orang operator selama tujuh hari di Disdukcapil.
Kegiatan itu telah dilaksanakan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 19 Juni 2023,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data kependudukan maupun data perseorangan agar mendapatkan data yang valid, demi kelancaran pelayanan bagi masyarakat Pasaman Barat.
“Sebab, data kependudukan ini sangat penting artinya bagi masyarakat. Sebentar lagi akan memasuki dan menyongsong Pemilu 2024 dan memiliki dokumen kependudukan (KK dan KTP) merupakan salah satu syarat wajib bagi seseorang untuk bisa menjadi calon peserta pemilu,” ujar Harisantoni.
Apalagi, katanya, saat ini Pemkab Pasaman Barat juga telah meresmikan program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan memiliki KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran administrasi.
“Siapkan KK dan KTP, jika ada masyarakat yang belum memiliki dua hal ini, kepada wali nagari diharapkan bisa membantu pengurusannya. Tidak ada masyarakat yang sakit yang tidak berobat, karena berobat gratis ini adalah program pemerintah,” sebutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Pasaman Barat Yulisna menyampaikan bahwa pemutakiran data penduduk ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi kendala dalam urusan pelayanan publik lainnya yang menyajikan dokumen kependudukan sebagai persyaratan-nya.
“Untuk kebutuhan KTP warga yang memiliki smartphone, juga dapat menggunakan identitas kependudukan digital. Dengan aplikasi tersebut warga bisa memiliki KTP atau KK dan beberapa dokumen lain, seperti BPJS Kesehatan, NPWP dan lainnya secara digital,” katanya.
Ia berharap data kependudukan di Pasaman Barat semakin valid berkat kerja sama semua pihak. (rdr/ant)