SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat melaksanakan vaksinasi pada hewan peliharaan guna mencegah penularan rabies, penyakit hewan yang bisa menular ke manusia.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat Ikhsan Radika di Simpang Empat, Minggu, mengatakan bahwa dinas sejak Rabu (12/7) melaksanakan penyuntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) pada hewan peliharaan warga.
“Kami dibantu enam orang tenaga kesehatan hewan untuk vaksinasi di Kecamatan Pasaman. Vaksinasi di Nagari Aia Gadang sebanyak 200 dosis untuk 200 ekor hewan peliharaan seperti anjing dan kucing,” katanya.
Selain itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan menyediakan 100 dosis VAR untuk memvaksinasi hewan peliharaan di Nagari Lingkuang Aua dan 180 dosis VAR untuk memvaksinasi hewan peliharaan di Nagari Aua Kuniang.
Ikhsan mengatakan bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat akan mengirim 500 dosis VAR untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi hewan peliharaan secara massal di Kabupaten Pasaman Barat pada Agustus 2023.
“Bantuan vaksin rabies didistribusikan ke Pasaman Barat dikarenakan pada bulan Mei 2023 ada laporan bahwa ada satu orang warga Nagari Aia Gadang meninggal setelah digigit anjing,” katanya.
Dia mengimbau warga yang memelihara anjing, kucing, dan kera memastikan hewan peliharaan mereka sudah mendapat vaksinasi rabies.
“Kita ajak masyarakat yang mempunyai anjing, kucing dan kera untuk melakukan vaksinasi rutin pada hewan peliharaan,” katanya.
Sementara itu, petugas vaksinasi hewan Ari Mardatilah mengungkapkan bahwa masih ada pemilik anjing yang tidak mengikat hewan peliharaan mereka dan tidak memperbolehkan hewan peliharaan mereka divaksinasi.
Oleh karena itu dia menyampaikan pentingnya vaksinasi pada anjing, kucing, dan kera untuk mencegah penularan virus rabies.
“Vaksinasi anjing secara berkala satu tahun sekali. Vaksinasi anak anjing sejak umur dua minggu,” katanya.
Di wilayah Pasaman Barat dilaporkan ada 26 kasus gigitan hewan penular rabies dari Januari sampai Juni 2023 dan satu kasus di antaranya menyebabkan orang meninggal.
Rabies termasuk zoonosis, penyakit hewan yang dapat menular ke manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus rabies ini bisa menular melalui gigitan, jilatan, atau cakaran hewan seperti anjing, kucing, monyet, dan kera yang terinfeksi virus.
Guna mencegah penyakit rabies atau penyakit anjing gila, vaksinasi rutin harus dilakukan pada hewan peliharaan yang bisa menjadi perantara penularan virus rabies.
Vaksinasi rabies juga diperlukan oleh orang-orang yang berisiko tertular virus rabies. Dalam hal ini vaksinasi bisa dilakukan sebelum atau sesudah terpapar virus. (rdr/ant)