SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan makanan tambahan kepada keluarga yang berisiko stunting di Pantai Sikabau Kecamatan Parit Koto Balingka dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023.
“Persoalan stunting menjadi program nasional yang harus mendapatkan perhatian khusus hingga ke daerah. Kita ingin meminimalisir angka stunting di Pasaman Barat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya pihaknya telah memberikan 300 paket makanan tambahan yang bergizi ke keluarga beresiko stunting pada Rabu (19/7).
Ia menyebutkan pemberian makanan tambahan itu berupa telur, susu dan makanan bergizi lainnya kepada anak berusia di bawah tahun, kelompok balita, kelompok ibu hamil, kelompok ibu menyusui dan kelompok calon pengantin.
“Lima kelompok itu sangat beresiko munculnya stunting. Kita siap berkolaborasi dengan Pemkab Pasaman Barat untuk bersama-sama meminimalisir angka stunting,” ujarnya.
Di momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf dinobatkan sebagai bapak asuh anak stunting dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pasaman Barat Sri Rahmiaty Muhammad Yusuf Putra sebagai bunda asuh anak stunting Pasaman Barat oleh Pemkab setempat.
Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengatakan persoalan stunting perlu dicegah secara bersama-sama.
“Penanggulangan stunting merupakan program stunting dari pusat sampai ke daerah. Terpenting sekali bagaimana masyarakat menjalankan pola hidup sehat,” ujarnya
Di Pasaman Barat, jelasnya, angka stunting mencapai 35,5 persen sehingga diperlukan keseriusan semua pihak untuk menurunkannya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan regulasi perbuatan mengenai konvergensi stunting, pemanfaatan dana nagari untuk stunting, penetapan lokus intervensi stunting sampai level jorong melalui SK Bupati, pelaksanaan intervensi dan sensitif oleh Organisasi Perangkat Daerah.
Serta adanya rembug stunting nagari, pembentukan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten hingga tingkat nagari atau desa, pelaksanaan audit stunting, pemantauan ibu hamil melalui aplikasi, pendampingan keluarga bagi calon pengantin.
“Keterlibatan dari luar pemerintah atau swasta atau lembaga masyarakat belum optimal sehingga butuh penanganan serius kedepannya,” ujarnya.
Pihaknya juga membuat program dan kegiatan percepatan penurunan stunting meliputi penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi dan pelaporan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Intinya dalam percepatan penanganan stunting semua sektor harus terlibat hingga ketingkat nagari atau desa dan kejorongan,” katanya. (rdr/ant)