SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu insial HF (33) di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
“Tersangka kami tangkap pada Senin (24/7/2023). Saat ini tersangka sedang diproses lebih jauh,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan pelaku berhasil diringkus terkait curhatan beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat yang digelar oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki beberapa waktu yang lalu terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Sungai Aur.
Berbekal informasi ini, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti curhatan masyarakat tersebut, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dari tokoh masyarakat,” katanya
Menurutnya dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jorong Air Haji sesuai dengan laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HF.
Saat penangkapan, kata dia, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan dihalang-halangi keluarga pelaku.
Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh kepala jorong atau kepala dusun dan ketua pemuda setempat serta dibantu personel Polsek Lembah Melintang.
“Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sebanyak enam paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakainya. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam paket sedang dan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit handphone merk Vivo Y21 warna diamond glow, satu helai celana jeans pendek merk piccaso warna biru.
Ia menegaskan tersangka HF ini merupakan target operasi (TO) karena pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2013.
“Pelaku sudah lama menjadi incaran kami. Pelaku terkenal licin saat mengedarkan barang haramnya, pelaku sering berpindah-pindah rumah,” ujar Eri Yanto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rdr/ant)