SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga penambang emas tanpa izin di kawasan Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (29/7/2023).
Tiga pelaku yang ditangkap pada Sabtu (29/7/2023) dini hari itu berinisial API (29), AS (34), dan NS (36) dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (31/7/2023) siang.
“Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan eksavator atau alat berat,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pasbar, Kompol Chairul Amri Nasution.
Chairul mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat atas aktivitas yang meresahkan dan merugikan tersebut.
“Selain itu, ini juga atensi dari Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono yang diteruskan dari Kapolri dan memerintahkan menangkap setiap pelaku pertambangan tanpa izin,” katanya.