Hasil interogasi polisi, pelaku API berperan sebagai operator ekskavator, sedangkan pelaku AS dan NS merupakan pekerja boks.
Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu JB (45) yang berperan sebagai orang menyuruh melakukan penambangan sekaligus pemodal dan AD (26) yang berperan sebagai koordinator lapangan.
“Kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya ini, harapannya kedua pelaku ini segera menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas,” tutur Chairul.
Selain ditahan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu alat berat ekskavator, satu pipa sepanjang dua meter, dua dulang, tiga karpet plastik, satu timbangan plastik, satu timbangan emas dan pasir bekas penyaringan boks. (rdr-007)