3 Penambang Emas Tanpa Izin Ditangkap di Pasaman Barat, Polisi Sebut Diperintah Kapolda Sumbar

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat atas aktivitas yang meresahkan dan merugikan tersebut.

Polisi menghadirkan tiga pelaku penambangan emas tanpa izin bersama barang bukti, salah satunya alat berat ekskavator. (Foto: Dok. Polres Pasaman Barat)

Polisi menghadirkan tiga pelaku penambangan emas tanpa izin bersama barang bukti, salah satunya alat berat ekskavator. (Foto: Dok. Polres Pasaman Barat)

SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga penambang emas tanpa izin di kawasan Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (29/7/2023).

Tiga pelaku yang ditangkap pada Sabtu (29/7/2023) dini hari itu berinisial API (29), AS (34), dan NS (36) dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (31/7/2023) siang.

“Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan eksavator atau alat berat,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pasbar, Kompol Chairul Amri Nasution.

Chairul mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat atas aktivitas yang meresahkan dan merugikan tersebut.

“Selain itu, ini juga atensi dari Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono yang diteruskan dari Kapolri dan memerintahkan menangkap setiap pelaku pertambangan tanpa izin,” katanya.

Hasil interogasi polisi, pelaku API berperan sebagai operator ekskavator, sedangkan pelaku AS dan NS merupakan pekerja boks.

Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu JB (45) yang berperan sebagai orang menyuruh melakukan penambangan sekaligus pemodal dan AD (26) yang berperan sebagai koordinator lapangan.

“Kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya ini, harapannya kedua pelaku ini segera menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas,” tutur Chairul.

Selain ditahan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu alat berat ekskavator, satu pipa sepanjang dua meter, dua dulang, tiga karpet plastik, satu timbangan plastik, satu timbangan emas dan pasir bekas penyaringan boks. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version