SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat meringkus dua orang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Minggu (30/7/2023), berkat laporan warga di Jumat Curhat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Senin mengatakan penangkapan kedua pelaku berinisial HM (25) dan DD (26) itu berawal dari laporan dari warga masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat bahwa di wilayah Simpang Padang Jirek, Jorong Bunuik, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, katanya, pihaknya menindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Menurutnya setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial HM di Jorong Bunuik, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam dompet milik pelaku.
“Dari keterangan pelaku HM narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial DD yang beralamat di Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam,” terangnya.
Mendapat informasi itu polisi langsung bergerak menuju daerah Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Tm Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan personel Satuan Resnarkoba Polres Agam, untuk mengamankan pelaku berinisial DD.
“Pelaku DD berhasil kita tangkap pada hari Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 07.30 WIB pagi yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam,” tuturnya.
Ia menjelaskan dari kedua pelaku ini polisi menyita barang bukti berupa, enam paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua unit handphone merek Oppo A15 warna putih dan Oppo A17 warna biru.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy BA 3162 RE warna abu-abu, satu helai celana pendek merek Yordano warna biru, satu buah dompet merek levis warna hitam, satu buah buku tabungan Bank Mandiri dan ATM atas nama pelaku DD serta uang tunai sebanyak Rp200.000.
“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika,” jelasnya. (rdr/ant)