Selama Masa Perbaikan, KPU Pasbar Beri Kesempatan Parpol Tukar Bacaleg hingga Nomor Urut

Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah saat menjelaskan tahapan verifikasi bakal calon anggota legislatif di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (7/8/2023). ANTARA/Altas Maulana

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan partai politik peserta Pemilu 2024 masih diberikan kesempatan menukar bakal calon legislatif, nomor urut, melengkapi syarat yang kurang sampai menukar daerah pemilihan di masa perbaikan.

“Sesuai aturan masa perbaikan itu dimulai sejak 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023. Diharapkan parpol bisa memanfaatkan waktu ini,” kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya menukar bakal calon legislatif, nomor urut dan menukar daerah pemilihan diperbolehkan dengan syarat adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat masing-masing partai politik.

“Parpol harus membuktikan dengan surat persetujuan dari DPP ditandatangani oleh ketua dan sekretaris jenderal,” katanya.

Ia menyebutkan pihaknya mencatat ada sekitar 115 orang bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat.

“Dari 565 bakal calon legislatif yang mendaftar setelah verifikasi perbaikan hanya 450 orang yang memenuhi persyaratan dan 115 orang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia menjelaskan bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat yang ditemukan itu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama pada KTP, ijazah dan profil pada sistem informasi pencalonan berbeda, model BB pernyataan tidak dicentang atau tidak ditandatangani dan tidak bermaterai atau salah upload.

Kemudian ijazah tidak dileges oleh sekolah yang menerbitkan dan tidak oleh yang berwenang, ijazah hilang tetapi tidak dilengkapi dengan pengganti ijazah sesuai format yang disediakan dan surat keterangan sehat jasmani, rohani atau narkoba masih berupa penyataan masih proses.

Lalu surat keterangan pengadilan masih menggunakan nama orang lain atau masih memakai pernyataan masih dalam proses, dokumen pencantuman gelar, menggunakan ijazah yang tidak semestinya tidak dileges.

Selanjutnya surat pengajuan pemberhentian, surat tanda terima pemberhentian dan surat keputusan pemberhentian tidak di upload, inkrah pengadilan dari lapas atau salinan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pengumuman di media tidak di upload.

“Terhadap yang tidak memenuhi syarat itu masih diberikan kesempatan untuk melengkapi atau perbaikan sejak 6 sampai 11 Agustus 2023. Diharapkan partai politik segera melengkapinya sesuai jadwal yang ditentukan,” sebutnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version