SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat telah melakukan penuntutan terhadap delapan orang terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
“Kemarin tuntutan telah kita sampaikan di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang untuk delapan orang terdakwa masing-masing 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing enam bulan.
Delapan orang terdakwa itu adalah lima orang sub kontraktor pembangunan RSUD yakni inisial AJG, JP, YDM, BG dan MAP. Kemudian tiga orang mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yakni HW, BS, dan Y.
Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menahan 17 orang yang terlibat dalam perkara itu.
Dari 16 orang itu, tujuh orang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor dan delapan orang masih dalam proses penuntutan.
“Kita tidak akan berhenti sampai disini. Jika ada bukti lain maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menyasar tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi itu.
Dari hasil kerugian negara sebesar Rp16 miliar lebih, uang yang baru dikembalikan baru Rp5 miliar lebih.
“Aliran dana ini yang akan kita kejar karena salah satu bentuk penindakan tipikor adalah upaya menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman
Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. (rdr/ant)