Usai Bupati, Giliran Sekda Pasbar Diminta Keterangan oleh Kejati Sumbar soal TKD

Hendra dipanggil setelah sebelumnya Bupati Pasbar, Hamsuardi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam hal serupa.

Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Dok. ANTARA/Fathul Abdi)

Kantor Kejati Sumbar. (Foto: Dok. ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Hendra Putra dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (9/8/2023) siang.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Farouk Fahrozi mengatakan, Hendra Putra diperiksa dalam kaitan dugaan kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD).

Hendra dipanggil setelah sebelumnya, pada Senin (7/8/2023) Bupati Pasbar, Hamsuardi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam hal serupa.

“Iya benar, ada pemanggilan terhadap Sekda Pasbar,” kata Farouk kepada Radarsumbar.com, Rabu (9/8/2023) malam.

Farouk mengatakan, penyidik Kejati Sumbar mengajukan 35 pertanyaan kepada Hendra Putra untuk mengetahui informasi dan segala hal yang dibutuhkan.

“Masih dalam kaitan dengan masalah TKD, guna untuk memperkuat proses penyidikannya,” katanya.

Sejauh ini, Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 17 saksi dalam kasus TKD di Kabupaten Pasbar.

“Termasuk Bupati dan Sekda,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pihaknya segera menggelar perkara untuk mengetahui apakah perlu penambahan keterangan saksi-saksi lain.

Meski demikian, dirinya mengaku bahwa Kejati Sumbar sudah mengantongi dua alat bukti.

“Siapa pun nanti, yang menjadi tersangka dalam kasus TKD ini, (pasti) akan kami tetapkan sebagai tersangka, yang penting minimal mengantongi dua alat bukti yang sah secara hukum,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version