SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Publikasi hasil pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertujuan untuk menyampaikan kepada publik atau masyarakat Pasaman Barat terhadap kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pasaman Barat, baik Panwaslu kecamatan hingga pengawas kelurahan/desa.
KPU Pasaman Barat menetapkan DPT tingkat Kabupaten Pasaman Barat sudah ditetapkan sebanyak 296.254 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 147.599 orang dan pemilih perempuan sebanyak 148.655 orang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama di Simpang Empat, Rabu, mengatakan dari hasil pengawasan secara tidak langsung yaitu dengan cara melakukan analisis dan pencermatan terhadap DPT yang diumumkan oleh KPU Pasbar terdapat sejumlah catatan hasil pengawasan oleh Bawaslu.
Pertama, terdapat persoalan pemilih yang terindikasi sudah meninggal dunia tapi masih masuk di dalam DPT sebanyak 88 orang pemilih.
Kedua, terdapat total 699 yang terindikasi ganda yang masih masuk dalam DPT.
Ketiga, terdapat 1 KK pemilih yang terindikasi beda TPS.
Keempat, terdapat 3 pemilih yang terindikasi masih berstatus sebagai anggota Polri aktif di dalam DPT.
Kelima, masih terdapat 3 pemilih yang salah dalam penempatan TPS.
Keenam, masih terdapat perbedaan jumlah pemilih yang berstatus pemilih yang berkebutuhan atau pemilih disabilitas.
Ketujuh, masih terdapat pemilih yang tidak dikenal dan masuk dalam DPT.
“Persoalan pemilih meninggal dunia yang masuk dalam DPT tentunya Bawaslu sangat memahami dinamika data,” katanya.
Sebab penduduk yang sudah berumur 17 tahun di 14 Februari 2024 yang sudah di data oleh KPU Pasaman Barat tentunya akan terus mengalami pergerakan penurunan angka karena penduduk meninggal dunia.
Namun walaupun demikian Bawaslu berharap akan ada upaya dari KPU Pasaman Barat untuk melakukan pembersihan terhadap DPT yang sudah meninggal dunia.
Tapi persoalan pemilih yang ganda, 1 KK beda TPS, status Polri aktif, salah penempatan TPS, perbedaan jumlah pemilih yang berstatus sebagai difabel antara data KPU dengan data di Puskesmas dan data di Dinsos tentu Bawaslu menilai KPU perlu melakukan pencermatan dengan baik terhadap kategori kategori data tersebut.
Bawaslu berharap KPU sebaiknya melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan/jajaran adhoc KPU agar data pemilih difabel tersebut sama datanya dengan data di Puskesmas dan data di Dinsos Pasbar.
Persoalan pemilih yang masuk dalam DPT tapi tidak dikenal hal ini memang di atur dalam PKPU 7/2023 dimana terkait pemilih yang tidak di kenal agar tidak di coret oleh pantarlihnya KPU.
Sehingga hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Pasaman Barat beserta jajarannya secara sampling sederhana di satu kecamatan dan di dua nagari se-Pasaman Barat.
Bawaslu menemukan sebanyak 200 lebih pemilih yang tidak dikenal dan ini sudah dilakukan kordinasi langsung dengan pemerintah nagari setempat dengan melakukan penyandingan data dan tidak di temukan data tersebut.
Tentunya ini berpotensi terhadap pemilih siluman yang berpotensi terjadinya penggelembungan suara di TPS pada hari pencoblosan nanti.
Dari itu Bawaslu Pasaman Barat berharap kepada seluruh elemen masyarakat pemilih Pasaman Barat agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergerakan data pemilih ini.
“Kita berharap pergerakan data pemilih yang sangat dinamis ini tentunya tidak lari dari data yang akurat, jelas, dan bisa di pertanggungjawabkan,” katanya.
Sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dan kecurangan pemilu nantinya.
Masyarakat diharapkan agar memastikan apakah namanya dan keluarganya yang sudah memenuhi syarat pemilih sudah betul-betul masuk dalam DPT dan apakah sudah sesuai DPT dengan domisilinya.
“Kehadiran masyarakat secara langsung melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap data pemilih ini adalah merupakan salah satu langkah dan upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran,” harapnya. (rdr/ant)