Namun walaupun demikian Bawaslu berharap akan ada upaya dari KPU Pasaman Barat untuk melakukan pembersihan terhadap DPT yang sudah meninggal dunia.
Tapi persoalan pemilih yang ganda, 1 KK beda TPS, status Polri aktif, salah penempatan TPS, perbedaan jumlah pemilih yang berstatus sebagai difabel antara data KPU dengan data di Puskesmas dan data di Dinsos tentu Bawaslu menilai KPU perlu melakukan pencermatan dengan baik terhadap kategori kategori data tersebut.
Bawaslu berharap KPU sebaiknya melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan/jajaran adhoc KPU agar data pemilih difabel tersebut sama datanya dengan data di Puskesmas dan data di Dinsos Pasbar.
Persoalan pemilih yang masuk dalam DPT tapi tidak dikenal hal ini memang di atur dalam PKPU 7/2023 dimana terkait pemilih yang tidak di kenal agar tidak di coret oleh pantarlihnya KPU.
Sehingga hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Pasaman Barat beserta jajarannya secara sampling sederhana di satu kecamatan dan di dua nagari se-Pasaman Barat.
Bawaslu menemukan sebanyak 200 lebih pemilih yang tidak dikenal dan ini sudah dilakukan kordinasi langsung dengan pemerintah nagari setempat dengan melakukan penyandingan data dan tidak di temukan data tersebut.
Tentunya ini berpotensi terhadap pemilih siluman yang berpotensi terjadinya penggelembungan suara di TPS pada hari pencoblosan nanti.
Dari itu Bawaslu Pasaman Barat berharap kepada seluruh elemen masyarakat pemilih Pasaman Barat agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergerakan data pemilih ini.
“Kita berharap pergerakan data pemilih yang sangat dinamis ini tentunya tidak lari dari data yang akurat, jelas, dan bisa di pertanggungjawabkan,” katanya.
Sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dan kecurangan pemilu nantinya.
Masyarakat diharapkan agar memastikan apakah namanya dan keluarganya yang sudah memenuhi syarat pemilih sudah betul-betul masuk dalam DPT dan apakah sudah sesuai DPT dengan domisilinya.
“Kehadiran masyarakat secara langsung melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap data pemilih ini adalah merupakan salah satu langkah dan upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran,” harapnya. (rdr/ant)