Masukan dan tanggapan masyarakat itu, disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD itu.
Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui website info pemilu KPU yaitu https: infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU kabupaten/kota dengan alamat Jl. M. Natsir No. 276 A, email : [email protected] .
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Website KPU Kabupaten Pasaman Barat : https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse dan juga dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pasaman Barat.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa mencermati daftar calon sementara yang ada. Kami berharap ada tanggapan dan masukan,” katanya. (rdr/ant)