Pemerintah Naikkan Gaji ASN 8 Persen, Begini Respons Pemkab Pasbar

Jajaran Pemkab Pasaman Barat beserta Polri dan TNI usai melaksanakan upacara bendera dalam rangka HUT RI ke-78, Kamis (17/8) kemarin. ASN di daerah itu menyambut baik kenaikan gaji delapan persen pada 2024. (Antara/Altas Maulana).

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyambut baik dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji sesuai usulan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024.

“Kita tentu sangat bersyukur dengan rencana kenaikan gaji ASN sebanyak delapan persen sesuai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pasaman Barat Maibonni di Simpang Empat, Sabtu.

Menurutnya kenaikan gaji tentu kabar bahagia yang ditunggu-tunggu oleh para ASN.

“Ini tentu diharapkan nanti menjadi penyemangat untuk meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi perekonomian dan pembangunan nasional.

“Dengan kenaikan gaji ASN, kita berharap kinerja ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat semakin lebih baik lagi,” harapnya.

Ia mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti kenaikan gaji ASN itu.

Untuk Pasaman Barat, katanya jumlah Pegawai Negeri Sipil mencapai 4.482 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.107 orang, anggota DPRD 40 orang.

Ia menjelaskan kondisi saat ini jumlah total gaji ASN per bulannya mencapai Rp19, 3 miliar, kenaikan satu tahun mencapai Rp21 miliar, total gaji satu setahun Rp270 miliar. Artinya akan ada Rp1, 5 miliar satu bulan kenaikannya.

“Untuk jumlah kenaikan gaji ASN yang bersangkutan tergantung pada gaji pokok masing-masing,” katanya.

Ia memperkirakan kenaikan gaji delapan persen itu berkisar dari Rp200 ribu-350 ribu per bulan.

“Alhamdulillah kita bersyukur ada kenaikan gaji pada 2024 nanti,” kata salah seorang ASN Rudi (40).

ASN di Pasaman Barat menyambut baik kenaikan gaji yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam RAPBN 2024 yang telah mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen bagi ASN pusat dan daerah/TNI/Polri.

Kemudian kenaikan bagi pensiunan sebesar 12 persen, dan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi perekonomian dan pembangunan nasional. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version