SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita tanah seluas 700 meter persegi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jabar, milik Ali Amril, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
“Di atas tanah yang disita berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit. Tersangka merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang tender proyek itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra ketika dihubungi via telepon, Sabtu.
Ia mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu, berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Aset yang disita berupa tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak delapan unit yang ditaksir senilai Rp4,5 miliar.
Menurut Yusuf, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
“Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka,” tegasnya.
Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik.
Ia menegaskan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.