SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri daerah setempat, Selasa.
“Hari ini berkasnya sudah lengkap atau p21 dan kita serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat beserta tersangkanya inisial HAP (40) dari perusahaan PT Indo Cruise Sumatera. Perkara ini perdana terungkap di daerah ini ” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris dan Plt Kepala Seksi Pidana Umum Novandi di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya proses pengungkapan perkara itu sudah sejak Mei 2023 dan merupakan atensi presiden diteruskan ke kapolri dan jajaran agar menindak TPPO.
Ia mengatakan pada bulan Mei itu dapat informasi dari masyarakat ada orang yang menawarkan pekerja migran ke luar negeri Brunai Darussalam untuk menjadi karyawan di salah satu kapal pesiar dengan imbalan gaji Rp40 juta.
Dalam perjalananya, keluarga korban keberatan karena korban bekerja bukan sesuai yang dijanjikan tetapi hanya sebagai pekerja rumah tangga.
“Pada bulan Juni 2023 Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menerima laporan polisi terkait persoalan itu,” katanya.
Perusahaan itu membawa pekerja migran tanpa dilengkapi surat izin pada bulan Februari 2022 terhadap siswa yang baru tamat di SMK Sasak Pasaman Barat.
Korban ada tiga orang yakni Ardi Putra Pratama, Rivaldo dan Arif Arianto dibawa oleh pelaku yang berasal dari Pasir Putih Koto Tangah Kota Padang.
Perusahaan itu digunakan tersangka merekrut pekerja migran ke luar negari.
Proses penangkapan berdasarkan bukti yang cukup dilakukan pencarian dan penangkapan pada 16 Juni 2023 di rumah tersangka.
Adapun modus tersangka menawarkan pekerjaan untuk di kapal pesiar dengan gaji 40 juta. Selain itu dalam proses pengurusan berkas korban diminta uang Rp70 juta.
“Satu orang atas nama Ardi Putra Pratama telah berangkat ke Brunai Darussalam sedangkan dua orang lagi belum berangkat,”ujarnya.
Tersangka diancam Pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang RI tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 86 huruf c UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun minimal tiga tahun penjara.
“Kita mengimbau masyarakat dan pihak sekolah jangan mudah tergiur dengan adanya penawaran dari perusahaan untuk bekerja ke luar negeri. Lakukan pengecekan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI),” imbaunya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menambahkan pihaknya telah menerima berkas sejumlah dokumen dan tersangka perkara TPPO. Penuntutan segera dirampungkan oleh penyidik.
“Kepada masyarakat dan pelaku pendidikan agar hati-hati dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dari perusahaan yang tidak jelas,” katanya.
Pihaknya juga mendorong Pemkab Pasaman Barat membuka posko mengenai TPPO.
“Perkara ini juga menjadi atensi Jaksa Agung, jadi harus menjadi perhatian bersama. Posko dan hotline perlu dibentuk karena orang tua merasa malu untuk melapor,” katanya.
Kedepannya edukasi kepada pihak dunia pendidikan dan pelajar perlu ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan tidak hanya sekedar penindakan. (rdr/ant)