SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali melakukan penyitaan aset rumah kontrakan tersangka inisial AA pada kasus pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 di Kelurahan Meruya Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu.
“Penyitaan aset berupa tanah seluas 540 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit. Aset itu ditaksir senilai Rp5,4 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di di Simpang Empat, Sabtu.
Menurutnya penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 846/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print-418/L.3.23/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
“Nilai aset itu senilai Rp5,4 miliar sesuai harga Nilai Jual objek Pajak (NJOP) Rp10 juta per meter persegi dan harga penjualan tanah setempat,” ujarnya.
Ia mengatakan aset milik tersangka satu bidang tanah seluas 540 meter persegi sesuai SHM Nomor 08922 atas pemilik tersangka AA terletak di Kelurahan Meruya Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Penyitaan dilaksanakan dengan dukungan pengamanan dan koordinasi dengan tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang didampingi staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya dan Ketua RW/RT setempat.
Ia menyebutkan AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai Leader KSO pekerjaan pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 (multi years).
Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 muliar lebih.
Ia menegaskan tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat Andita Rizkianto masih terus memburu aset aset milik tersangka AA yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usulnya sebagai hasil kejahatan tipikor pembangunan RSUD itu.
Ia menjelaskan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dari tersangka AA dan penyitaan aset tanah milik tersangka di Kota Bekasi sebanyak dua bidang, tiga bidang di Kabupaten Bekasi dan satu bidang di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Tim 0enyidik segera akan merampungkan pemberkasan dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” sebutnya. (rdr/ant)