Ia menyebutkan AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai Leader KSO pekerjaan pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 (multi years).
Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 muliar lebih.
Ia menegaskan tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat Andita Rizkianto masih terus memburu aset aset milik tersangka AA yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal usulnya sebagai hasil kejahatan tipikor pembangunan RSUD itu.
Ia menjelaskan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dari tersangka AA dan penyitaan aset tanah milik tersangka di Kota Bekasi sebanyak dua bidang, tiga bidang di Kabupaten Bekasi dan satu bidang di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Tim 0enyidik segera akan merampungkan pemberkasan dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” sebutnya. (rdr/ant)