SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat masih terus melakukan pendataan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum 2024 di daerah itu.
“Sampai saat ini masih tahap penyusunan dan pendataan pemilih tambahan,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin didampingi Komisioner KPU Fitra Wati di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan mereka tengah memasuki tahapan DPTb di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK). Saat ini masuk dalam tahapan rekapitulasi KPU secara berjenjang.
Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati menjelaskan berdasarkan data pemilih pindah keluar sebanyak 22 orang dan 15 orang yang masuk.
“Bagi pemilih yang pindah alasannya pada umumnya pindah memilih, berpindah tugas bekerja dan sedang menempuh pendidikan serta sebagainya,” ujarnya.
Ia menyebutkan jika tahapan DPTb ini merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih, katanya, dapat datang mengurus surat administrasi ke KPU Pasaman Barat atau PPS di wilayah asal maupun daerah tujuan.
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada 15 Januari 2024.
Di Pasaman Barat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.
Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2020 terjadi kanaikan. DPT Pemilu 2020 jumlah DPT 262.654 jiwa.
Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bertambah dari 1.034 pada 2020 naik menjadi 1.296 TPS pada Pemilu 2024.
Jumlah nagari atau desa juga bertambah dari 19 menjadi 90 nagari karena sudah terjadi pemekaran nagari belum lama ini. (rdr/ant)