SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan sosialisasi pencegahan penyelesaian sengketa pemilu kepada partai politik dan panitia pengawas kecamatan (PPK) di daerah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Minggu, memandang penting sosialisasi mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu kepada parpol peserta Pemilu 2024.
“Salah satu tugas kami dalam peraturan Bawaslu adalah kewenangan untuk menyosialisasikan ke partai politik,” kata Wanhar.
Dijelaskan pula bahwa rapat sekaligus sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk tugas, kewajiban, dan kewenangan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap sengketa pemilu, sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Salah satu tugas yang paling utama dan yang paling didahulukan adalah mencegah,” tegasnya
Wanhar menegaskan bahwa bentuk pencegahan sengketa pemilu melalui sosialisasi sejalan pula dengan penanganan pelanggaran pemilu.
“Jadi, kami akan melakukan pencegahan dahulu, semuanya pencegahan dahulu. Ketika peserta pemilu masih melakukan pelanggaran, baru kami tindak,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat ini lantas menyebutkan terdapat dua jenis sengketa dalam pemilu, yakni sengketa antarpeserta pemilu serta sengketa peserta pemilu dan penyelenggara pemilu (KPU).
“Dua jenis sengketa tadi, yang kami sosialisasikan pada hari ini,” ujarnya.
Ia mengimbau parpol peserta pemilu yang punya banyak konstituen ikut berkontribusi dalam memerangi hoaks dan menghindari sengketa dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Kami membuka selebar-lebarnya konsultasi dan koordinasi dari semua elemen masyarakat dan partai politik, terutama sebagai mitra kami nanti berjalan menghadapi Pemilu 2024 ke depan,” tuturnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada perangkat desa atau nagari yang berada di wilayahnya untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis yang berujung pada pelanggaran.
“Kami imbau kepada perangkat desa/nagari untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Imbauan ini juga akan kami sampaikan kepada pemerintah terkait melalui surat resmi nantinya,” kata Wanhar.
Menurut informasi dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Lourencius Simatupang bersama Divisi Hukum Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Lembaga Beldi Putra, jenis sengketa pemilu di tingkat kabupaten/kota yang kerap terjadi ialah sengketa antarpeserta pemilu, yakni berupa sengketa kecil yang bisa diputuskan dengan cepat.
Sengketa-sengketa yang bisa diputuskan cepat seperti penumpukan banner. Misalnya, pemasangan APK (alat peraga kampanye) di tempat yang telah disiapkan oleh KPU, tetapi tertumpuk oleh peserta pemilu lain sehingga itu menjadi sengketa. Selain itu, persoalan tempat kampanye peserta pemilu.
Mereka berharap kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu pada hari ini mampu menciptakan sinergisme antara bawaslu dan parpol peserta pemilu dalam menyukseskan hajat pesta demokrasi pada tahun 2024.
“Meminimalisasi adanya pelanggaran-pelanggaran karena bawaslu itu fungsinya yang pertama adalah mencegah,” ujarnya. (rdr/ant)